
SERAYUNEWS – Memasuki November 2025, dinamika terkait pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Cilacap mulai memanas.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, batas akhir pengusulan UMK jatuh pada 11 Desember 2025, sedangkan UMSK paling lambat diajukan pada 18 Desember.
Artinya, waktu efektif bagi pemerintah daerah untuk memproses usulan tersebut tinggal sekitar 40 hari untuk UMK dan tambahan sepekan bagi UMSK.
Namun, di tengah tenggat waktu yang semakin dekat, Aliansi Buruh Cilacap menilai bahwa proses tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait tahapan pengusulan upah masih belum terlihat secara optimal.
Ketua Aliansi Buruh Cilacap, Dwiantoro Widagdo, secara terbuka menyampaikan keraguannya terhadap komitmen Bupati Cilacap yang sebelumnya berjanji akan mengawal penuh proses pengusulan UMK dan UMSK 2026.
“Pada bulan Juni lalu, Bupati menyatakan akan membentuk tim khusus yang melibatkan para akademisi untuk mengkaji sektor industri unggulan sebagai acuan penetapan UMSK. Tapi sampai sekarang, belum ada hasil kajian yang disampaikan kepada publik,” tegas Dwiantoro, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, hingga memasuki pekan pertama November, Dewan Pengupahan Cilacap pun belum menggelar sidang pleno, baik untuk membahas UMK maupun UMSK. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses penetapan upah akan kembali terlambat, seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Dari beberapa hal di atas, wajar jika para buruh meragukan komitmen Bupati dalam memperjuangkan upah minimum dan kesejahteraan rakyat kecil di Kabupaten Cilacap, yang notabene dikenal sebagai daerah industri pengolahan minyak bumi,” tegas Dwiantoro.
Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan di Cilacap yang belum sepenuhnya menaati ketentuan upah minimum yang berlaku. Menurut Dwiantoro, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan upah masih perlu diperkuat. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang lebih nyata dan terukur untuk memastikan setiap pekerja memperoleh haknya sesuai regulasi.
“Penegakan aturan upah seolah hanya formalitas. Padahal, ini menyangkut hajat hidup ribuan pekerja dan keluarganya,” tutupnya.
Aliansi Buruh Cilacap berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah nyata dalam menindaklanjuti proses pembahasan UMK dan UMSK. Selain itu, mereka juga mendorong agar pengawasan terhadap perusahaan yang belum mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dapat lebih diperkuat, sehingga pelaksanaan regulasi berjalan adil dan seimbang bagi semua pihak.