Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto memberikan penjelasannya. Ia mengatakan, pria tersebut berinisial RS (38), warga Kabupaten Purbalingga.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi R 6073 YH hasil kejahatan. Selain itu polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam nomor polisi R 4254 RH. Motor itu seagai sarana pelaku melakukan kejahatan.
Kasat menjelaskan, kasus yang menjerat RS yakni bermula pada, Senin (18/7/2022) lalu. Korban Darsono (39), warga Kabupaten Banyumas memarkirkan sepeda motor di halaman rumahnya tanpa mengunci stang, sekitar pukul 21.00 WIB. Hingga keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, sepeda motornya hilang saat hendak ia gunakan.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke kami, hingga berhasil mengamankan RS,” katanya.
Dalam aksinya, RS tidak bergerak sendiri. Ia bergerak bersama rekannya AJS yang sudah terdeteksi identitasnya. Tapi, AJS masih dalam pengenjaran aparat kepolisian.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat, ketika memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci stang. Bila perlu pengaman tambahan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.