Puluhan Pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) mendatangi gedung DPRD Cilacap, Senin (29/8). Kedatangan mereka untuk beraudiensi terkait persoalan antara pekerja dengan PT Ardina Prima, di antaranya terkait penurunan upah.
Cilacap, serayunews.com
Sekretaris Komisi D DPRD Cilacap Suheri dan anggotanya Nike Yunita dan Daryono menerima perwakilan pekerja di gedung DPRD Cilacap. Hadir juga dalam acara itu Wakil Ketua DPRD Cilacap Sindy Syakir dan acara itu mendapat pengamanan dari kepolisian.
Ketua FSBMC Ahmad Purwadi mengatakan, audiensi ini terkait dengan anggotanya yang bekerja sebagai awak tangki di PT Ardina Prima TBBM Maos. Awak tersebut keberatan dengan adanya penurunan upah yang sudah berjalan sejak April 2021 hingga Agustus 2022 ini.
“Penurunannya dari upah 3,290 menjadi 3,185 atau sekitar seratus ribu lebih dan belum mendapat penyesuaian upah di tahun 2022 ini. Ini sangat memberatkan, karena seberapapun penurunan upah itu melanggar,” ujar Purwadi.
Adapun jumlah pekerja yang mengalami penuruan upah berjumlah 262 orang. Selain penurunan upah, FSBMC juga mempersoalkan terkait dengan mutasi dan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap empat anggotanya.
Dalam sesi audiensi, Komisi D juga memanggil pihak-terkait seperti perwakilan PT Ardina Prima, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Cilacap, Satwasker, dan TBBM Maos.
“Lahir beberapa kesepakatan, jadi DPRD menginstruksikan kepada PT Ardina Prima untuk segera menyelesaikan kekurangan bayar terkait dengan gaji 262 awak mobil tangki yang kurang bayar dari bulan April 2021 sampai Agustus 2022,” ujar Wakil Ketua DPRD Cilacap Sindy Syakir.
Sindy menambahkan, terkait dengan mutasi dan PHK, akan difasilitasi mediasi antar kedua belah pihak oleh Disnakerin Cilacap/ Sebab masalah tersebut merupakan delik aduan bilamana tidak ada kesepakatan antar keduanya.
“Tapi kami berharap ada kesepakatan internal,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Cilacap Suheri mengatkan, mendasari hasil pemeriksaan Satwasker, penurunan upah itu menurutnya melanggar regulasi.
“Sehingga PT Ardina Prima wajib membayarkan 104.177 untuk masing-masing karyawan yang berjumlah 262 karyawan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Suheri, dari 262 karyawan, ada sebanyak 202 orang sudah membuat kesepakatan baru. Sedangkan 60 orang diminta segera membuatnya, agar setelah bulan Agustus ini upah kembali ke penyesuaian 2022.
Sementara itu, perwakilan PT Ardina Prima yang hadir dalam audiensi belum bisa memutuskan dan akan ada pembahasan di tingkat atas. Hasilnya paling lambat satu Minggu ke depan. Sedangkan alasan soal penurunan upah di antaranya terkait dampak pandemi Covid.
“Dalam pengembalian kekurangan bayaran itu, pihak PT Ardina Prima berjanji paling lambat satu Minggu setelah audiensi atau tanggal 5 September 2022 ini ada jawaban,” tutup Suheri.