SERAYUNEWS – Tercatat ada 200 peristiwa kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purbalingga, pada triwulan pertama tahun 2023. Kecenderungan kecelakaan, disebabkan karena human eror atau kelalaian manusia. Hal itu, berkaitan dengan masih rendahnya kesadaran keselamatan berkendara.
“Triwulan pertama itu tercatat sejak Januari sampai Maret,” kata Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Savitry, Jumat (12/05/2023).
Rendahnya kesadaran berkendara, lanjut AKP Mia, akan mempengaruhi peristiwa kecelakaan. Bahkan, bisa menjadi penyebab parahnya risiko yang dialami dari peristiwa kecelakaan tersebut. Maka dari itu, Sat Lantas tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan Lalulintas.
Baca juga: Mantap! Pos Pam Ops Ketupat Candi 2023 Satlantas Polres Purbalingga, Menjadi yang Terbaik
“Disiplin berkendara di jalan dan utamakan keselamatan, bukan kecepatan,” katanya.
Dia menambahkan, bagian dari upaya membentuk kesadaran berkendara kepada masyarakat, penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas masih terus dilaksanakan. Baik melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE), serta tilang manual.
“Selain penindakan pelanggaran secara langsung, sistem tilang elektronik juga masih dilalukan,” ujarnya.
Selama Januari sampai April, belasan ribu pelanggaran dilakukan oleh pengendara. Secara rinci tercatat, capture sebanyak 15.085 pelanggaran, Cetak Surat sebanyak 11.399 pelanggaran, Validasi sebanyak 11.399 pelanggaran.l, Briva sebanyak 5.020 pelanggaran. Konfirmasi sebanyak 858 pelanggaran, serta teguran sebanyak 5.980 pelanggaran.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga untuk patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Serta, menghindari pelanggaran lalu lintas, untuk keselamatan bersama,” kata dia.
AKP Mia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Masing-masing yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, dan melanggar batas kecepatan.
Kemudian menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.