
SERAYUNEWS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mencuri perhatian pasar untuk Rabu, 8 April 2026.
Pasalnya, harga emas Antam terpantau melonjak signifikan, menandakan tren positif yang masih berlanjut sejak awal tahun.
Dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik tajam sebesar Rp 50.000 menjadi Rp 2.900.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi salah satu lonjakan terbesar dalam beberapa waktu terakhir dan memperkuat posisi emas sebagai instrumen investasi yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kenaikan harga emas Antam hari ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Dalam beberapa hari terakhir, harga emas memang menunjukkan fluktuasi yang cukup dinamis.
Pada Senin (6/4/2026), harga emas Antam sempat mengalami dua kondisi berbeda dalam satu hari. Di pagi hari, harga sempat turun cukup dalam sebesar Rp 26.000 ke level Rp 2.831.000 per gram.
Namun, tidak lama kemudian harga justru berbalik naik sebesar Rp 19.000 hingga mencapai Rp 2.850.000 per gram.
Lonjakan hari ini ke level Rp 2.900.000 per gram menjadi sinyal bahwa permintaan emas masih cukup tinggi, baik dari investor ritel maupun institusi.
Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan.
Jika melihat data sejak awal tahun, harga emas pada 1 Januari 2026 masih berada di level Rp 2.488.000 per gram.
Artinya, hingga awal April 2026 ini, harga emas sudah naik sekitar 16%. Kenaikan ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi aset lindung nilai (safe haven) yang diminati saat kondisi ekonomi global tidak menentu.
Meski begitu, harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) yang pernah tercapai pada 29 Januari 2026, yakni di level Rp 3.168.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan signifikan.
Pada Rabu (8/4/2026), harga buyback naik sebesar Rp 95.000 menjadi Rp 2.664.000 per gram.
Kenaikan harga buyback ini tentu menjadi kabar baik bagi Anda yang ingin menjual kembali emas yang dimiliki.
Semakin tinggi harga buyback, semakin besar pula nilai yang bisa Anda dapatkan saat melakukan penjualan.
Harga di atas merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat potongan pajak yang harus diperhatikan.
Berdasarkan kebijakan pemerintah dalam PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan adalah:
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga transaksi tetap tercatat secara resmi.
Kenaikan harga emas tidak lepas dari berbagai faktor global. Beberapa di antaranya adalah ketidakpastian ekonomi, fluktuasi nilai tukar, hingga kondisi geopolitik dunia.
Emas dikenal sebagai aset safe haven, yang biasanya akan mengalami kenaikan harga saat kondisi ekonomi tidak stabil.
Investor cenderung mengalihkan asetnya ke emas untuk menjaga nilai kekayaan.
Selain itu, permintaan yang tinggi di pasar domestik juga turut mendorong kenaikan harga emas Antam.***