
SERAYUNEWS- Publik terus menantikan pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Meskipun sempat beredar kabar penetapan akan dilakukan pada Senin (8/12/2025) lalu, Pemerintah hingga kini belum merilis angka resmi yang sangat ditunggu pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan bahwa penetapan upah minimum tahun depan akan menggunakan regulasi dan formula baru.
Kabar baiknya, Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 sebelum 31 Desember 2025, dengan aturan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Kapan kenaikan UMP 2026 diumumkan masih menjadi perhatian utama menjelang pergantian tahun.
Pemerintah pusat dan daerah menyatakan perumusan upah minimum sudah mendekati final, namun regulasi resminya masih menjadi kunci.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai update kenaikan UMP 2026, jadwal pengumuman jadi tanggal berapa?
Di tengah penantian regulasi pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan pergerakan signifikan.
Gubernur Pramono Anung Wibowo menyampaikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hampir selesai dan penyelarasan akhir akan dilakukan pekan ini.
Menurutnya, pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini pihaknya akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan.
Dia mengakui bahwa perbedaan usulan kenaikan antara buruh dan pengusaha** masih menjadi kendala. Oleh karena itu, Pemprov DKI harus mengambil peran sebagai penengah.
“Pemerintah Jakarta harus menjadi wasit yang adil,” tegasnya, memastikan bahwa keputusan akan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak.
Situasi berbeda terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penantian pengumuman Upah Minimum Provinsi DIY 2026 menjadi sorotan karena proses pembahasan belum dapat dilanjutkan secara penuh.
Pemerintah Daerah DIY masih menunggu hadirnya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, menjelaskan pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh sebelum Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan penghitungan upah minimum terbaru.
Kementerian baru memberikan undangan untuk pembahasan formula, tetapi belum menyampaikan regulasi resmi yang menjadi dasar penetapan UMP 2026.
Pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah yang akan memperbarui formula penghitungan upah minimum.
Peraturan ini akan menggantikan formula sebelumnya yang digunakan pada penetapan UMP 2025. Perubahan kebijakan ini berpotensi membuat proses penghitungan UMP 2026 memerlukan waktu lebih panjang.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa regulasi baru ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Putusan tersebut mewajibkan Pemerintah untuk memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penentuan upah minimum.
Dampaknya, perhitungan upah minimum tidak lagi menggunakan satu angka yang sama untuk seluruh daerah.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi disparitas upah antara wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan wilayah yang pertumbuhannya lebih rendah, serta memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan di tingkat daerah.
Sambil menunggu regulasi baru, sejumlah serikat buruh di Yogyakarta telah menyampaikan usulan kenaikan UMP 2026 yang cukup signifikan:
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan kenaikan antara 8,5 sampai 10,5 persen.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY menuntut agar UMP naik menjadi Rp3.600.000 hingga Rp4.000.000, atau meningkat sekitar 50 sampai 70 persen dari upah saat ini.
Tuntutan tersebut didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan daya beli dan menekan angka kemiskinan di tengah kenaikan biaya hidup.
Simulasi Kenaikan UMK DIY 10,5 Persen (Bukan Keputusan Resmi):
Berikut contoh kabupaten dan prediksi UMK 2026 (jika kenaikan 10,5%)
⦁ Bantul : Rp2.608.892
⦁ Kulon Progo : Rp2.603.626
⦁ Gunungkidul : Rp2.574.842
Catatan: Simulasi ini hanyalah ilustrasi dan bukan keputusan resmi Pemerintah.
Pemerintah pusat telah membatalkan rencana pengumuman UMP 2026 pada 21 November 2025 karena regulasi PP terbaru belum terbit.
Batas waktu terbaru yang ditetapkan Pemerintah adalah paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Kepastian Upah Minimum 2026 sangat penting. Pekerja menantikannya sebagai penentu kelayakan hidup, sementara perusahaan memerlukannya sebagai dasar penyusunan anggaran dan perencanaan bisnis.
Dengan perubahan formula besar-besaran, tahun 2026 menjadi momen penting dalam penataan kebijakan pengupahan nasional.