Cilacap, serayunews.com
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, melalui Sekretaris Dinas, Ahmad Budi Santoso mengatakan, aplikasi tersebut akan membantu para Nakes untuk memperoleh SIP. Surat Izin Praktik (SIP) merupakan bukti tertulis yang secara sah diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan (Nakes), sebagai tanda telah dapat kewenangan untuk menjalankan praktik.
“Jadi kalau sebelumnya manual, prosesnya bisa sampai 3 hari. Nanti dengan aplikasi ini bisa cepat, kalau persyaratan sudah komplit, hanya tiga jam lah kira-kira,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (29/3/2023).
Hanya saja, dari hasil evaluasi ada beberapa item di aplikasi yang perlu penyempurnaan, terkait dengan jenis dokter. Seperti dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, dokter bedah dan kualifikasi lainnya. Dalam hal ini, pihaknya juga menggandeng organisasi profesi di dunia kesehatan.
Baca juga: [insert page=’antisipasi-musim-kemarau-pemkab-cilacap-sediakan-24-juta-liter-air-bersih’ display=’link’ inline]
“Kesiapan aplikasi sudah 90 persen, makanya saya tadi bilang tinggal penyempurnaan. Jadi kalau aplikasi E-SIP ini sudah berjalan nantinya sangat membantu, karena jelas di situ informasi persyaratannya,” ungkapnya.
Dengan adanya aplikasi tersebut, menurutnya sebagai salah satu bentuk komitmen Kabupaten Cilacap dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Serta senantiasa berusaha melakukan langkah-langkah, dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sehingga pelayanan publik kepada masyarakat ini, akan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, aman dan nyaman. Dalam hal ini kami bersama-sama dengan Dinas Kominfo dan Dinas Kesehatan ,” jelasnya.