SERAYUNEWS – Kabar gembira bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, berakhir atau mati saat libur Lebaran 2024, masih dapat aktif kembali melalui mekanisme perpanjangan.
Apabila pemilik SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada waktu yang sudah ditentukan tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan baru.
Ketentuan ini sangat memudahkan pengendara yang melakukan perjalanan mudik Lebaran ke kampung halaman. Terlebih, sudah tersedia pelayanan perpanjangan secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Untuk itu, simak beberapa syarat, biaya, dan cara mengurus perpanjangan SIM yang mati saat libur Lebaran 2024 secara online tanpa perlu antre pada artikel berikut ini.
Seperti kita ketahui, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tutup operasional selama masa libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024.
– Masa berlaku SIM habis selama 8-15 April 2024.
– SIM lama beserta fotokopinya.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopi.
– Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani. Anda bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut secara online melalui website atau aplikasi e-Rikkes.
– Hasil tes psikologi. Anda juga bisa melakukan tes psikologi tersebut secara online melalui laman ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
– Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru.
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap. Formulir ini didapatkan melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.
Berikut rinciannya:
• Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
• Perpanjang masa berlaku SIM B I: Rp 80.000
• Perpanjang masa berlaku SIM B II: Rp 80.000
• Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
• Perpanjang masa berlaku SIM C I: Rp 75.000
• Perpanjang masa berlaku SIM C II: Rp 75.000
• Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
• Perpanjang masa berlaku SIM D I: Rp 30.000.
Namun, biaya perpanjangan SIM mati selama 16-20 April 2024 tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
1. Download aplikasi SINAR di AppStore dan PlayStore. Setelah itu, lakukan verifikasi data serta jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Itulah artikel mengenai cara mengurus perpanjangan SIM yang mati saat libur lebaran secara online. Jangan lupa manfaatkan kemudahan ini, tanpa perlu melakukan antrean.