Dua orang yang diduga menjual obat keras daftar G jenis psikotropika atau biasa disebut pil koplo, yang digerebek warga dan aparat di wilayah Cilacap selatan Jumat lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga asal Aceh.
Cilacap, serayunews.com
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto. Ia mengatakan, bahwa saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Cilacap berikut barang bukti ratusan obat keras psikotropika. Sedangkan untuk pemasok barang tersebut masih dalam pengembangan penyidikan.
“Iya, dua orang warga Aceh jadi tersangka, dan masih dalam proses sidik,” ujar Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, kedua tersangka ini digerebek dan diamankan warga saat jualan obat keras di sebuah warung yang ada di wilayah Cilacap Selatan dan sempat diamankan di Denpomal Lanal Cilacap. Bahkan warung yang jadi kedok penjualan obat, juga turut dirusak warga.
Selanjutnya kasus ini ditangani Sat Resnarkoba Polres Cilacap. Selain amankan tersangka dan obat psikotropika, petugas juga amankan uang ratusan ribu rupiah yang didugga hasil penjualan obat serta mengamankan HP dan dompet milik tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika terancam hukuman 5 tahun penjara.
Selain kasus peredaran obat psikotropika di wilayah Cilacap Selatan ini, pada bulan Agustus 2022, Sat Narkoba Polres Cilacap juga sudah mengungkap sebanyak 5 kasus peredaran obat keras daftar G.
“Sebanyak lima kasus lain dengan TKP diantaranya di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Tegalkamulyan, di Dusun Cibenon Desa Sidareja, di Jalan Rawa Bendungan, Jalan Tugu Barat Sampang dan Jalan Tentara Pelajar,” ujarnya.