SERAYUNEWS- Setelah pelantikan, Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), langsung bertugas melakukan pengawasan tahapan Pilkada Banjarnegara 2024.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Banjarnegara, Pursito mengatakan, tahapan pembentukan Panwaslu kecamatan dan PKD sudah dilakukan. Saat ini mereka langsung bekerja melakukan pengawasan, terhadap tahapan Pilkada Banjarnegara.
“Sesuai Undang-undang No 7 tahun 2017, jumlah PKD di masing-masing desa atau kelurahan adalah 1 orang. Mereka bertugas melakukan pengawasan, terhadap penyelenggaraan pemilihan di kelurahan/desa,” katanya.
Menurutnya dalam Undang-undang tersebut, ada beberapa tugas dari PKD dalam Pemilu 2024 mendatang. Selain mengawasi tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk melakukan pengawasan dalam pencocokan data pemilih oleh jajaran KPU.
Selain itu, PKD juga melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di dalamnya melakukan pencegahan praktik politik uang. Kemudian mengawasi netralitas semua pihak yang terlarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, sesuai dengan Undang-undang.
“Sampai saat ini, Bawaslu sudah selesai melakukan seleksi. Bahkan semua PKD sudah mulai bekerja melakukan pengawasan di wilayah masing-masing,” katanya.