SERAYUNEWS – Menuai banyak penolakan berbagai pihak saat di sahkan, Presiden Jokowi sebut UU Kesehatan ini dapat menjadi reformasi layanan kesehatan di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan menjadi sebuah Undang Undang pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di tengah konferensi pers usai peresmian Tol Cisumdawu mengatakan, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan nantinya dapat mereformasi pelayanan di bidang kesehatan.
Baca juga: Ini Rute Tol Cisumdawu yang Baru Diresmikan Jokowi Sepanjang 62,60 Kilometer, Ada Twin Tunnel
“UU Kesehatan setelah di evaluasi dan di koreksi, saya kira akan memperbaiki reformasi bidang layanan kesehatan,” ujar Presiden Jokowi di kutip serayunews.com dalam laman setkab.go.id .
Presiden Jokowi menambahkan, Undang Undang Kesehatan tersebut melengkapi berbagai kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia. Salah satunya, bagaimana menjawab kebutuhan dokter spesialis yang begitu besar di Indonesia.
Undang-undang tersebut, akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri. Kemudian juga untuk pemenuhan kekurangan dokter dan dokter spesialis bisa lebih cepat,” tambahnya
Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan menerangkan, RUU Kesehatan telah masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. Pihaknya telah melaksanakan rapat, dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terhadap penyusunan UU ini.
Pada akhirnya 19 Juni 2023 yang lalu, DPR melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan.
Terdapat beberapa fraksi yang menyetujui yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP menyetujui. Satu fraksi Nasdem menyetujui RUU Kesehatan, dengan catatan. Sedangkan, dua fraksi, yaitu PKS dan Demokrat menolak rancangan tersebut.***