Cilacap, serayunews.com
Adapun seorang pemuda yang diamankan polisi berinisial FS (20) warga Kecamatan Cilacap Tengah yang telah melakukan persetubuhan dengan Gadis berusia 12 tahun asal Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Dari keterangan pelaku, bahwa korban dan pelaku baru menjalin hubungan asmara (pacaran) sekitar dua minggu. Awalnya, lerbuatan cabul dilakukan saat korban diajak main ke rumah pelaku. Di dalam rumah mereka melakukan aksi persetubuhan tersebut.
Tak hanya satu kali, rupanya aksi bejatnya itu dilakukan kembali dengan mengajak korban ke rumah pelaku, untuk melakukan perbuatan yang terlarang tersebut. Rupanya, Perbuatan kedua itu direkam dengan HP oleh pelaku, dengan dalih untuk mengancam jika korban menolak berhubungan badan lagi.
“Bikin video yang kedua kalinya, video disebar yang kedua kalinya, saya cuma ngancem karena dia banyak apacarnya jadi saya sebar pertama ke korban,” ujar tersangka FS saat pres rilis di Mapolres Cilacap.
Sementara itu, Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, bahwa pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan ke polisi. Pelapor mengetahui jika video perbuatan keji itu sudah disebar oleh pelaku melalui pesan whatsapp.
“Pada saat melakukan perbuatan persetubuhan pertama tidak ada ancaman, karena statusnya berpacaran, setelah direkam, pelaku mengancam korban,” ujar Kompol Suryo Wibowo, Waka Polres Cilacap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 tentang perbuatan setubuh atau cabul terhadap seorang anak dibawah umur dan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.