
SERAYUNEWS – Kabar soal penghapusan anggaran insentif bagi guru madrasah swasta di Kabupaten Cilacap ramai beredar di media sosial dan memicu kegelisahan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap pun angkat bicara untuk meluruskan informasi tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cilacap, Sapta Giri Putra, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penghapusan anggaran insentif guru non-ASN madrasah swasta seperti yang ramai ditudingkan.
“Dalam hal ini ingin menjelaskan terkait berita yang beredar di sosial media terkait dengan pembayaran insentif guru non-ASN di sekolah Madrasah Swasta,” ujar Giri dalam keterangannya, dikutip Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, pada Kamis (30/4/2026), jajaran Ketua dan Pengurus Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Cilacap telah melakukan audiensi dengan Plt Bupati Cilacap. Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten Administrasi Pemerintahan Umum, Inspektur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala BPKAD.
Dalam audiensi tersebut, Plt Bupati disebut menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan guru, termasuk guru non-ASN di lingkungan madrasah swasta.
“Bahwasanya Beliau Plt Bupati sangat care, sangat peduli terkait dengan kesejahteraan bagi guru secara umum, termasuk di dalamnya guru-guru non-PNS atau non-ASN di jajaran sekolah madrasah swasta,” jelasnya.
Tak hanya itu, Plt Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para guru madrasah swasta yang dinilai telah berkontribusi dalam pembangunan pendidikan di Cilacap.
Giri memaparkan, anggaran insentif guru madrasah swasta sejatinya telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026. Pengalokasian itu merupakan hasil dari rapat terbatas pada 15 Oktober 2025 yang melibatkan pengurus PD PGM Indonesia bersama pemerintah daerah.
“Terkait dengan anggaran untuk pembayaran insentif guru bagi sekolah madrasah swasta bahwa alokasi pembayaran insentif untuk guru non-ASN sekolah madrasah swasta sudah dialokasikan pada APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Ia menambahkan, penganggaran tersebut dilakukan saat pembahasan RAPBD 2026, sehingga tidak tercantum dalam dokumen RKPD maupun KUA-PPAS.
Meski demikian, Pemkab Cilacap saat ini tengah melakukan review terhadap anggaran tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aspek administratif dan yuridis telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bupati dawuh kepada kami untuk segera dilakukan review atas anggaran pembayaran insentif bagi guru non-ASN di sekolah madrasah swasta untuk memastikan bahwa dari sisi yuridis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila anggaran ini dilaksanakan tidak akan menjadi permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.
Review tersebut mencakup kesesuaian nomenklatur program, kegiatan, hingga pagu indikatif anggaran.
Giri kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan dari Plt Bupati terkait penghapusan anggaran insentif tersebut. Ia meminta masyarakat, khususnya para guru, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Tidak ada sama sekali statement dari Beliau PLT Bupati bahwa atas anggaran tersebut akan ditiadakan atau dihapus,” tegasnya.
Ia menyebut, setelah proses review selesai, Plt Bupati akan langsung menyampaikan hasilnya kepada jajaran pengurus PD PGM Indonesia Kabupaten Cilacap agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada para guru madrasah.
“Kami mengharap doa baik dari seluruh jajaran guru non-ASN di sekolah madrasah swasta agar hasil review dapat segera keluar dan nanti akan disampaikan informasi yang baik tentunya,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Cilacap berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat mereda, sekaligus memberikan kepastian kepada para guru madrasah terkait keberlanjutan insentif yang telah dialokasikan dalam APBD 2026.