Cilacap, serayunews.com
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Konservasi Wilayah II Pemalang, melalui Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) Cilacap Dedi Rusyanto mengatakan, bahwa pihaknya mendapat laporan mengenai macan kumbang yang terekan dalam video tersebut diambil sekitar seminggu yang lalu.
Menurut Dedi, kemunculan macan kumbang di Nusakambangan berada wilayah konservasi Nusakambangan bagian timur, karena diantara wilayah konservasi menjadi koridor lintasan pergerakan kehidupan macan tutul tersebut. Sedangkan secara sifat instingnya, macan kumbang tidak menyerang manusia, selama tidak diganggu ekosistemnya.
“Laporan masuk pagi ini (Rabu, 03/11/2021-red), kehidupan macan tutul disana memiliki insting tidak menyerang manusia, sebab ketersediaan makanan di dalam masih tebilang cukup seperti celeng (babi hutan) kancil, dan sejumlah hewan lain seperti kijang. kita secara rutin meminitor satwa liar di Nusakambangan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (03/11/2021).
Berdasar hasil pemantauan BKSDA di Wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur, yang dilakukan dengan pemasangan kamera trap, terpantau ada sebanyak 4 ekor macan kumbang. Sedangkan untuk seluruh wilayah konservasi di Nusakambangan ada belasan ekor.
“Secara keseluruhan yang terpantau berdasarkan hasil monitoring sekitar 18 ekor, namun perlu dimonitor kembali secara keseluruhan titik dengan motode dan strategi sesuai standar iventarisasi monitoring jenis satwa liar,” katanya.
Untuk menjaga kelestarian satwa di wilayah Konservasi Cagar Alam Nusakambangan tersebut, BKSDA bersama berbagai unsur stake holder, baik TNI, Polri, Masyarakat Mitra Polhut dan unsur lain berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem dengan rutin patroli dan menami pohon didalamnya, termasuk melibatkan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan sendiri.
Selain patroli, pihaknya juga rutin mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar agar tidak mengganggu atau berburu hewan liar yang dilindungi tersebut. Pihaknya juga telah memasang larangan berburu hewan liar di Wilayah Konservasi Cagar Alam Nusakambangan.
Bagi masyarakat yang melakukan perburuan hewan dilindungi atau merusak ekosistem di wilayah konservasi cagar alam di Nusakambangan bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
“Bisa dipidana kurungan hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta,” ujar Dedi.
Diketahui dari berbagai sumber, Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) atau macan kumbang adalah salah satu subspesies dari macan tutul yang hanya ditemukan di hutan tropis, pegunungan dan kawasan konservasi Pulau Jawa, Indonesia. Macan tutul ini memiliki dua variasi warna kulit yaitu berwarna terang (oranye) dan hitam (macan kumbang).