
SERAYUNEWS — Masyarakat diminta lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait kabar kenaikan tarif listrik tanpa pemberitahuan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Melalui klarifikasi resmi, PT PLN (Persero) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan tarif listrik tetap berlaku untuk periode Triwulan II 2026, yakni April hingga Juni 2026, sama seperti periode sebelumnya.
Sejumlah unggahan viral menyebut adanya lonjakan tagihan listrik secara drastis tanpa pemberitahuan. Narasi tersebut sempat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Namun, PLN memastikan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang valid.
“Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Tarif yang berlaku saat ini tetap sama sesuai kebijakan pemerintah,” tulis PLN dalam materi sosialisasi resminya.
PLN merilis rincian tarif listrik yang berlaku selama periode April hingga Juni 2026 sebagai berikut:
Tarif tersebut tidak mengalami perubahan dan tetap mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.
PLN mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Informasi resmi terkait tarif listrik dapat diakses melalui situs resmi PLN. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan informasi akurat.
Di tengah maraknya penyebaran informasi tidak valid, PLN mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna listrik yang bijak dan kritis dalam menyaring informasi.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan resmi PLN jika membutuhkan informasi lebih lanjut, baik melalui media sosial resmi maupun fitur live chat di aplikasi.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan penyebaran hoaks sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan nasional.