SERAYUNEWS-Viral tawuran remaja bersenjata tajam di Pemalang. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (29/9/2024) malam di jalur Pantura Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Atas viralnya kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan penindakan dan menggencarkan sosialisasi agar semua elemen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo pada Rabu (2/10/2024) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan pada remaja yang viral terkait tawuran di Comal. Hasilnya dari 15 remaja yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Sementara 11 sisanya wajib lapor.
Keempat anak yang dinyatakan berkonflik dengan hukum itu kena pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata tajam. Keempat anak tersebut terkena ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Seperti terlihat dari video di Instagram Polres Pemalang, Kapolres mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti dari tawuran tersebut. Barang buktinya berupa alat pemukul, golok, celurit, stik golf, stik baseball.
Kasus tawuran itu sendiri terjadi antara dua kelompok remaja. Satu kelompok dari Pekalongan dan kelompok lain dari Pemalang. Kedua kelompok tersebut sepakat untuk tawuran pada Minggu (29/9/2024) malam. Mereka melakukan tawuran dengan senjata tajam. Hingga kemudian viral di dunia maya terkait aksi tawuran pelajar tersebut. Kemudian pada akhirnya para remaja tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.
Selain melakukan penindakan, Polres Pemalang juga gencar memberikan imbauan. Melalui beberapa kesempatan Polres Pemalang meminta agar orangtua menjaga anaknya dari potensi melakukan aksi kejahatan atau aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui Instagramnya Polres Pemalang meminta agar orangtua memastikan anak sudah ada di rumah pada pukul 22.00 WIB. Tujuannya agar sang anak tidak menjadi korban atau bahkan pelaku kejahatan jalanan. Sebab, memang aksi kekerasan jalanan terjadi pada malam hari.
Tak hanya itu, Polres Pemalang juga menegaskan bahwa barang siapa membawa senjata tajam, dapat dipidana dengan pidana penjara sampai 10 tahun.
Imbauan dan sosialisasi tersebut adalah bagian dari merespons situasi terkini. Sekadar diketahui, dalam beberapa waktu belakangan aksi kekerasan jalanan jadi sorotan. Belakangan, viral di dunia maya ada anak baru gede yang ramai-ramai menggunakan senjata tajam di jalanan.
Bahkan aksi mereka berujung kekerasan. Salah satu fenomena yang jadi sorotan salah satunya adalah kreak di Semarang. Kreak adalah aksi kekerasan yang dilakukan remaja dengan membawa senjata tajam. Mereka melakukan aksinya di malam hari. Pihak Pemkot Semarang pun merespons kekerasan itu dengan terus menggencarkan semangat jogo Semarang yakni semangat agar Semarang aman dan tertib.