Purbalingga, serayunews.com
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, SIK, MSi menyampaikan bahwa video tersebut adalah video yang terjadi di Purbalingga pada tahun 2019. Hal itu bisa dilihat dalam vidio, dimana kondisi belum masa pandemi Covid-19. Sebab petugas belum menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan kelengkapan lain.
Dijelaskan, bahwa saat itu, polisi lalu lintas sedang menindak pelanggar. Diketahui bahwa pengemudi kendaraan tidak membawa SIM dan kartu identitas. Memang dalam video terkesan adanya dugaan suap atau pungli yang dilakukan oleh petugas.
“Terkait kejadian tersebut, saat itu sudah dilakukan proses terhadap anggota yang bersangkutan mulai dari teguran hingga penindakan,” kata AKBP Frannky, Senin (22/3/2021) sore.
Kapolres menyayangkan masyarakat yang mengunggah kembali video tersebut hingga menjadi viral. Hendaknya masyarakat lebih bijak tidak asal mengunggah video yang tidak diketahui secara pasti informasinya. Harus betul-betul dipikirkan agar tidak menimbulkan permasalahan.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata pengunggah video tersebut bukanlah pelanggar lalu lintas yang saat itu mengambil video, tetapi orang lain lagi,” ucapnya.
Ditambahkan, bahwa pihaknya juga sudah mintai keterangan pada pemilik akun yang mengunggah vidio tersebut. Orang yang bersangkutan sudah meminta maaf.
Terkait pengunggah video dilakukan langkah pembinaan agar tidak mengulangi lagi mengunggah video tanpa didasari informasi yang tepat.
“Namun demikian adanya video viral tersebut menjadi pecutan kepada kita untuk melaksanakan tugas lebih baik lagi,” kata AKBP Frannky.