Cilacap, serayunews.com
Dalam RUU KIA di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan, hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran. Usulannya, vuti melahirkan dalam draf RUU KIA paling sedikit 6 bulan.
Menanggapi wacana itu, salah seorang karyawati di Cilacap, Shafira Salsabila, menyambut baik wacana usulan cuti melahirkan selama 6 bulan. Menurutnya, dengan bertambahnya durasi waktu cuti akan semakin maksimal dalam mengurus buah hati.
“Saya senang kalau memang cuti 6 bulan, namun belum pasti. Sebenarnya yang selama ini berjalan cuti 3 bulan pun sudah cukup,” katanya kepada serayunews.com, Jumat (24/6/2022).
Meski begitu, ia memiliki kehawatiran jika aturan ini disahkan. Sebab, ke depan akan ada banyak perusahaan yang enggan merekrut karyawati. Ia pun berharap, pemerintah juga memikirkan aturan lainnya yang melindungi para pekerja wanita, dengan membuat aturan yang juga menguntungkan perusahaan.
Sementara salah seorang pengusaha di Cilacap, Rizal Willy mengatakan, ada baiknya pemerintah memperhatikan kondisi para pengusaha yang baru saja kena badai Covid-19. Ia menyarankan agar ada pelibatan pengusaha dalam pembahasan wacana ini, agar aturannya dapat tepat sasaran.
“Upah karyawan selama cuti melahirkan juga harus dibayarkan, kalau harus sampai 6 bulan tentu memberatkan kami (pengusaha, red),” tuturnya.