SERAYUNEWS – Selain debt collector (DC) yang mengejar, rupanya gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol juga menimbulkan risiko finansial, lo.
Risiko finansial yang terjadi ketika galbay pinjol adalah seluruh rencana keuangan Anda berantakan.
Tidak jarang, risiko finansial galbay pinjol yang Anda alami juga berujung pada kebangkrutan.
Sebelum berbicara lebih jauh mengenai apa saja risiko finansial akibat galbay pinjol legal, ada baiknya Anda untuk mengetahui artinya.
Melansir dari hukumonline.com, risiko galbay pinjol ini merupakan imbas dari debitur yang tidak kunjung melunasi hutangnya kepada kreditur.
Lebih lanjut, jika debitur tidak melunasi hutangnya, akan dianggap sebagai debitur wanprestasi. Oleh karena itu, pihak pinjol berhak untuk menagihnya.
Lantas, apa saja sih risiko finansial akibat galbay pinjol legal? Melansir dari picgarut.id, berikut risikonya:
Biasanya, saat Anda melakukan pinjaman online, terdapat kesepakatan bunga dan denda yang cukup tinggi.
Apabila terlambat untuk membayar cicilan, Anda akan mendapatkan bunga dan denda yang nilainya semakin besar.
Oleh karena itu, jika Anda tidak ingin mendapatkan risiko ini, ada baiknya untuk membayar cicilan tepat waktu atau lekas melunasi hutang.
Tidak hanya kenaikan bunga dan denda, Anda juga akan mendapatkan risiko finansial yang cukup ekstrim, yakni kehilangan aset.
Pasalnya, dalam kasus tertentu, pinjol bisa saja menyita aset nasabah.
Adapun, aset yang dapat disita oleh pinjol, yakni kendaraan, rumah, atau barang berharga milik Anda lainnya.
Sebagai informasi, kebangkrutan merupakan keadaan di mana peminjam tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang.
Oleh karena itu, risiko finansial paling ekstrim yang dapat Anda rasakan ketika galbay pinjol adalah kebangkrutan.
Pasalnya, debitur yang sudah tidak mampu membayar hutang-hutangnya, akan kehilangan seluruh aset dan hal penting lainnya.
Tiga risiko finansial gagal bayar pinjol ini akan sangat mempengaruhi kehidupan Anda jika tidak lekas ditangani secara serius.*** (Umi Uswatun Hasanah)