Purbalingga, serayunews.com
“Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 106 ayat 1 menyebutkan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Di ayat 3 peraturan tersebut juga disebutkan DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris DPRD Purbalingga Edy Suryono didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Wahyu Permadi, ketika dikonfirmasi serayunews.com, Rabu (23/11/2022).
Mengenai sanksi administrasi yang dimaksud, mengacu pada Pasal 312 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014. Di sana disebutkan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
“Tidak hanya DPRD, kepala daerah juga terancam sanksi yang sama apabila penetapan APBD terlambat,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, RAPBD 2023 sudah diserahkan oleh Bupati pada tanggal 28 September 2022 dengan surat Nomor 900/17077. Oleh karena itu persetujuan dana penetapan RAPBD oleh Bupati dan DPRD seharusnya paling lambat tanggal 29 November 2022.
“Ini mengacu aturan 60 hari kerja setelah diserahkan. Apabila sampai tanggal 29 November 2022 tidak ada persetujuan bersama, maka Bupati menyusun rancangan perbup tentang APBD 2023,” ungkapnya.
Ditegaskan kembali, Sesuai UU 23/2014, apabila sampai tanggal 30 November tidak ada persetujuan bersama terhadap RAPBD 2023, maka Bupati dan DPRD dikenakan sanksi tidak dibayarkan gaji dan tunjangannya selam 6 enam bulan.
“Kami optimistis tidak akan ada keterlambatan. Beberapa fraksi sudah mengirimkan surat kepada pimpinan dewan untuk segera menjadwalkan ulang penetapan APBD tahun 2023 sebelum 30 November 2022,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, penetapan APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2023 yang dijadwalkan Senin (21/11/2022) ditunda. Pasalnya terjadi dinamika di interna dewan terkait pembahasan anggaran tersebut. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) ketika dikonfirmasi mengatakan dia menunggu jadwal dari DPRD untuk penetapan APBD tahun 2023.
“Karena pembahasan sedang dilaksanakan di DPRD,” ujarnya.