
SERAYUNEWS- Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menegaskan linearitas antara kualifikasi akademik (S1/D-IV) dengan bidang studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi syarat mutlak dalam Seleksi PPG Dalam Jabatan Angkatan IV Guru Madrasah Tahun 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Batch IV Tahun 2025, yang menekankan pentingnya kesesuaian antara program studi asal dan mata pelajaran yang diampu oleh guru di madrasah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan Program PPG Dalam Jabatan mencakup mata pelajaran keagamaan, umum, dan kejuruan di madrasah.
Calon peserta juga perlu memperhatikan linearitas program studi S1/D-IV dengan bidang PPG, mulai dari Fiqh, Bahasa Arab, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, hingga bidang teknik, seni, dan vokasional.
Linearitas bukan sekadar syarat administratif, melainkan juga bentuk penjaminan mutu profesional guru madrasah agar pembelajaran lebih berkualitas.
Linearitas menjadi dasar penting agar guru yang mengikuti PPG benar-benar memiliki kompetensi sesuai bidang yang diajarkan. Ini bagian dari upaya menjaga mutu pendidikan madrasah di seluruh Indonesia.
Linearitas dalam konteks PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah berarti kesesuaian antara program studi pada ijazah S1 atau D-IV dengan mata pelajaran yang diampu atau diajukan dalam PPG.
Artinya, guru yang mengajar mata pelajaran tertentu hanya dapat mengikuti program PPG yang relevan dan linier dengan kualifikasi akademiknya.
Contoh sederhana:
⦁ Lulusan S1 Pendidikan Bahasa Arab hanya dapat mengikuti PPG Bahasa Arab.
⦁ Lulusan S1 Fisika dapat mendaftar PPG Fisika, bukan PPG Matematika atau Kimia.
⦁ Lulusan S1 Akuntansi dapat mengikuti PPG Ekonomi atau PPG Akuntansi dan Keuangan, sesuai bidang keahliannya.
Kemenag menilai bahwa pemahaman linearitas menjadi hal mendasar agar peserta tidak salah memilih bidang PPG dan dapat lolos seleksi administrasi.
Dalam dokumen resmi Kemenag, daftar linearitas PPG 2025 mencakup mata pelajaran rumpun keagamaan, umum, dan kejuruan/vokasional di madrasah. Berikut ringkasannya:
⦁ Fiqh – Lulusan S1 Hukum Islam, Syariah, Fiqh, atau Pendidikan Agama Islam.
⦁ Al-Qur’an Hadis – Lulusan S1 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Ilmu Hadis, atau Pendidikan Agama Islam.
⦁ Aqidah Akhlak – Lulusan S1 Akidah Filsafat Islam, Tasawuf, atau Pendidikan Agama Islam.
⦁ SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) – Lulusan S1 Sejarah Peradaban Islam, Pendidikan Agama Islam, atau Tarbiyah.
⦁ Bahasa Arab – Lulusan S1 Bahasa Arab, Sastra Arab, atau Pendidikan Bahasa Arab.
⦁ Matematika – Lulusan S1 Matematika atau Pendidikan Matematika.
⦁ Fisika – Lulusan S1 Fisika atau Pendidikan Fisika.
⦁ Biologi – Lulusan S1 Biologi atau Pendidikan Biologi.
⦁ Kimia – Lulusan S1 Kimia atau Pendidikan Kimia.
⦁ Bahasa Inggris – Lulusan S1 Sastra Inggris atau Pendidikan Bahasa Inggris.
⦁ Bahasa Indonesia – Lulusan S1 Bahasa dan Sastra Indonesia atau Pendidikan Bahasa Indonesia.
⦁ Teknik Komputer dan Jaringan – Lulusan S1 Informatika, Sistem Informasi, atau Pendidikan Teknik Informatika.
⦁ Akuntansi dan Keuangan – Lulusan S1 Akuntansi, Ekonomi, atau Pendidikan Akuntansi.
⦁ Desain dan Multimedia – Lulusan S1 Desain Komunikasi Visual, Multimedia, atau Pendidikan Seni Rupa.
Daftar lengkap mengenai tabel linearitas PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025 Batch-IV Tahun 2025 ada di https://simpatika.kemenag.go.id/berkas/madrasah/SE-Seleksi-Administrasi-PPG-Daljab-Madrasah-Batch-IV.pdf
Kemenag menegaskan bahwa guru harus memastikan kesesuaian antara ijazah akademik dengan mapel PPG yang diambil agar tidak gagal verifikasi pada tahap seleksi administrasi.
Bagi guru yang mendaftar PPG dengan program studi yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diajukan, sistem EMIS GTK akan otomatis menolak pendaftaran mereka.
Guru yang tidak sesuai linearitasnya diminta untuk mengubah bidang PPG agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki atau melakukan perbaikan ajuan selama masa verifikasi administrasi.
Masa perbaikan ajuan ini berlangsung pada 6–12 November 2025, sebagaimana tercantum dalam jadwal seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Angkatan IV Tahun 2025.
Program linearitas PPG ini bukan hanya tentang kesesuaian ijazah dan bidang ajar, melainkan juga bagian dari strategi Kemenag dalam menjaga kredibilitas guru madrasah.
Dengan penerapan sistem berbasis EMIS GTK, proses seleksi menjadi lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
“Profesionalisme guru madrasah harus dimulai dari dasar yang benar, yaitu keilmuan yang linier. Kami ingin guru yang mengajar betul-betul memiliki kompetensi akademik di bidangnya,” tambah Fesal Musaad.
Langkah ini juga diharapkan mampu memperluas kesempatan guru madrasah dari berbagai bidang untuk mengikuti sertifikasi profesi sesuai disiplin keilmuannya.
Guru madrasah dapat mengecek daftar lengkap linearitas PPG melalui:
⦁ Laman Resmi EMIS GTK Kemenag: https://emisgtk.kemenag.go.id
⦁ Portal Pendis Kemenag: https://pendis.kemenag.go.id
Pastikan data ijazah, riwayat mengajar, dan mata pelajaran yang diampu sudah diperbarui sebelum mendaftar seleksi PPG Dalam Jabatan Batch IV Tahun 2025.
Kemenag terus mendorong peningkatan mutu tenaga pendidik madrasah melalui program PPG Dalam Jabatan yang terintegrasi dengan data pendidikan nasional.
Kebijakan linearitas ini merupakan bentuk penguatan agar proses sertifikasi tidak hanya administratif, tetapi juga substansial menghasilkan guru yang benar-benar ahli di bidangnya dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di madrasah.