SERAYUNEWS – Simak panduan cara daftar peserta BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dari peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU).
Anda bisa melakukan pendaftaran peserta baru dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan peserta baru.
Bagi peserta mandiri atau PBPU bisa melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan. Merujuk pada informasi resmi yang dirilis BPJS Kesehatan, bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan.
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Namun, pendaftaran bisa dilakukan sesuai dengan jenis kepesertaannya. Pendaftaran bisa dilakukan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Simak syarat dan cara daftar bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Berikut ini syarat mendaftarkan bagi bayi baru lahir untuk kepesertaan BPJS Kesehatan:
Kantor Cabang
Anda bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan. Anda harus melakukan perubahan data anggota, membawa persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
Mobile Customer Service (MCS)
Anda juga bisa mengunjungi MCS pada hari dan jam yang udah ditentukan. Bawa berkas persyaratan dan mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan.
Kemudian akan dibantu petugas untuk melakukan pendaftaran.
Mal Pelayanan Publik (MPP)
Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dengan mengunjungi mal pelayanan publik. Jangan lupa membawa persyaratan yang dibutuhkan dan mengisikan data peserta pada formulir yang tersedia.
Demikian informasi mengenai pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
***