SERAYUNEWS-Wakapolresta Cilacap, AKBP Jaka Wahyudi, memimpin pemeriksaan rutin terhadap senjata api dinas yang dimiliki oleh anggota Polresta Cilacap dan jajaran Polsek. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
Dalam pengarahan yang diberikan kepada seluruh anggota, AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa senjata api bukan untuk tujuan pribadi atau digunakan sembarangan.
“Senjata api adalah alat untuk melindungi masyarakat, bukan untuk disalahgunakan. Kami akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar,” ujarnya, Selasa (24/12/2024)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polresta Cilacap mencakup berbagai aspek, mulai dari kelengkapan administrasi, kondisi fisik senjata, hingga jumlah dan kondisi amunisi.
Selain itu, setiap anggota yang memegang senjata api diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ketat, termasuk lulus tes psikologi serta memiliki mental yang stabil.
Hal ini bertujuan agar personel yang memegang senjata api dapat bertindak sesuai prosedur dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.
“Setiap anggota harus memahami dengan baik prosedur penggunaan senjata. Tindakan seperti menodongkan senjata sembarangan atau menembak tanpa alasan yang jelas tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Pemeriksaan senjata api ini juga merupakan bagian dari upaya Polresta Cilacap untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Dengan adanya pemeriksaan berkala, pihak kepolisian memastikan bahwa senjata yang digunakan dalam menjalankan tugas benar-benar dalam kondisi yang layak dan aman.
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan senjata api dinas, yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus melaksanakan pemeriksaan senjata api secara berkala demi menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.