
SERAYUNEWS – Upaya pemulihan hak bagi nasabah korban dugaan penipuan kredit investasi di Mandiri Taspen Purwokerto mendapat amunisi baru. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan siap berkolaborasi dengan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Banyumas-Cilacap ini berkomitmen untuk menggunakan wewenangnya demi membuka jalur mediasi di tingkat pusat.
“Saya di sini akan mendorong penyelesaian dengan cara komunikasi kepada jajaran direksi termasuk Dirut Mandiri,” kata Adisatrya, Rabu (03/06/2026).
Kesepakatan untuk bergerak bersama ini tercapai setelah kedua tokoh menggelar pertemuan di ruang kerja Adisatrya, kompleks gedung DPR RI Senayan, pada Rabu sore. Fokus utama mereka adalah menyelamatkan hak para korban yang mayoritas merupakan purnawirawan.
Adisatrya menegaskan, koordinasi intensif akan terus dilakukan dengan Peradi SAI Purwokerto yang sejak awal berada di garis depan sebagai pendamping hukum korban.
“Pak Djoko di Purwokerto sejauh ini telah menerima serta melakukan pendampingan hukum, nantinya beliau akan menghitung kerugian dari para korban yang telah mengadukan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan komitmennya untuk mencarikan jalan keluar terbaik yang berpihak pada nasabah agar kemelut ini tidak berlarut-larut.
“Dengan kolaborasi ini semoga kita bisa secepatnya membantu penyelesaian persoalan dan memulihkan hak-hak dari para korban,” katanya.
Di sisi lain, H. Djoko Susanto SH selaku kuasa hukum memastikan bahwa pihaknya akan terus membuka posko aduan dan melakukan kalkulasi mendalam terkait total kerugian riil di lapangan.
“Kami yang berada di Purwokerto juga tidak akan berhenti untuk terus memperjuangkan hak-hak para nasabah. Intinya, dari pertemuan tadi dengan Pak Adisatrya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI, beliau juga akan menjembatani dan siap membantu masyarakat yang terkena dampak atas terjadinya peristiwa ini,” jata Djoko.
Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto ini bak fenomena gunung es yang terus membesar.
Hingga Rabu (3/6/2026), Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mencatat sudah ada 50 korban yang resmi memberikan kuasa hukum. Angka kerugian sementara pun sangat fantastis, ditaksir telah melampaui Rp11 miliar.
Menurut data dari Djoko, posko pengaduan pertama kali dibuka pada 13 Mei 2026. Sejak hari itu, gelombang laporan dari masyarakat terus berdatangan hampir setiap hari tanpa putus. Kerugian personal yang diderita korban cukup variatif, berkisar antara Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.
“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” kata Djoko.