SERAYUNEWS-Warga Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen berinisial CH menjadi korban penipuan online. CH tertipu sampai ratusan juta rupiah. Dua pelaku penipuan, salah satunya warga negara asing, telah diringkus oleh aparat Polres Kebumen. Dua pelaku itu adalah NG (41) warga Tangerang Selatan dan KS (43) warga negara Nigeria yang tinggal di Depok Jawa Barat.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menjelaskan mula kasus tersebut. Pada 18 April 2025, korbam menerima pesan langsung (DM) via facebook dari perempuan yang mengaku asal Amerika Serikat. Perempuan itu menawarkan bantuan 3,2 juta dolar AS untuk mendirikan yayasan panti asuhan di Indonesia. Korban dijanjikan dapat fee sebesar 30% dari total dana pembangunan.
Namun, untuk pengiriman dana, korban wajib mengurus sendiri segala biaya pajak dan administrasi. Dari situlah para tersangka beraksi. Para tersangka berpura-pura sebagai pihak bea cukai dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai syarat pencairan bantuan.
Kemudian, korban melakukan transfer uang beberapa kali dan berharap dana dari luar negeri dapat segera cair. “Namun hingga akhirnya korban menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin, Selasa (20/5/2025) seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen.
Karena sudah merasa tertipu sampai ratusan juta rupiah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen. Kemudian, kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (5/5) di sebuah apartemen di wilayah Depok. Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya dalam penangkapan dua tersangka tersebut.
Kapolres menjelaskan berdasarkan keterangan sementara, uang hasil penipuan digunakan oleh para pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka terancam hukuman enam tahun bui dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.