SERAYUNEWS – Warga Banjarnegara berinisial AN (44), kini meringkuk di dalam sel tahanan Polres Purbalingga. Polisi menangkap dia, karena mencuri di kios Pasar Runjang Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara,” kata Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin, Jumat (06/10/2023).
Pelaku membobol kios di komplek pasar, kemudian mengambil sejumlah komoditas. Mulai dari bawang merah, bawang putih, dan beras, sejumlah puluhan kilogram. Aksinya itu dia lakukan pada, Rabu 24 Mei 2023 sekira jam 13.00 WIB.
“Tersangka melakukan pencurian barang di kios berupa bawang putih, bawang merah dan beras sebanyak puluhan kilogram dari kios milik Nuryati, warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Modus tersangka yaitu membobol kios di pasar yang sudah tutup, dengan cara merusak gembok. Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam kios, selanjutnya menutup kios kembali.
Pengungkapan kasus menurut kapolsek, bermula dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi pada saat tersangka melakukan pencurian. Hasil penyelidikan di ketahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang di pakai.
“Senin 6 Oktober, sekitar pukul 16.00 tersangka akan kembali melakukan aksinya. Tapi gerak geriknya sudah di ketahui petugas keamanan pasar. Kemudian keamanan pasar memberitahu warga dan pihak kepolisian, untuk mengamankan tersangka,” jelas Kapolsek.
Saat pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios pasar tersebut pada bulan Mei 2023. Barang hasil curian menurut tersangka, sudah di jual dan uangnya untuk berbagai keperluan.
Barang bukti yang di amankan di antaranya satu kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang 3 meter, karung goni, kunci gembok dan sepeda motor yang di pakai untuk beraksi.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Yang bersangkutan pernah di hukum karena kasus pencurian serupa, di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Temanggung. Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan dari fakta-fakta yang ada, tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subs Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.