SERAYUNEWS– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap terus berupaya memberikan pembinaan yang komprehensif bagi warga binaan. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Onne Mitra Sejati Cilacap, Sabtu (20/9/2025).
Kegiatan yang diikuti perwakilan tahanan ini mengangkat tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu dan Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum”. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran hukum warga binaan, sekaligus memberi pemahaman bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan hukum.
Ketua LBH Onne Mitra Sejati, Endro Cahyono, menjelaskan pentingnya memberikan akses hukum yang adil bagi tahanan dan warga binaan. Menurutnya, banyak di antara mereka yang membutuhkan pendampingan, namun terkendala biaya, informasi, maupun akses.
“Setiap individu, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum. Kami siap membantu tahanan dan warga binaan yang membutuhkan,” tegas Endro.
Dalam penyuluhan ini, LBH juga memaparkan layanan bantuan hukum yang dapat diakses secara gratis oleh warga binaan, baik dalam bentuk konsultasi maupun pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Dari pihak Lapas, Ludi Oktadhika, Kepala Subsi Registrasi dan Bimkemas, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan hukum secara optimal dan berkelanjutan.
“Kami akan selalu berusaha untuk menjamin setiap hak-hak warga binaan dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dijalani. Bahkan, kami mengedukasi mereka untuk lebih bersikap bijak dengan hidup lebih baik dan tidak melanggar hukum,” terang Ludi.
Melalui penyuluhan hukum ini, Lapas Cilacap berharap warga binaan tidak hanya memahami hak-hak mereka, tetapi juga semakin sadar untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum setelah bebas nanti. Edukasi hukum ini dipandang sebagai langkah preventif terhadap residivisme, sekaligus memperkuat fungsi pembinaan di balik tembok penjara.
Dengan adanya sinergi antara Lapas dan LBH, diharapkan warga binaan tidak lagi merasa terpinggirkan dalam memperoleh bantuan hukum, melainkan dapat melihat masa depan dengan lebih baik dan penuh harapan.