
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian kabel tembaga di lingkungan PT Arif Chandra Elektronik, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Seorang pria berinisial FRP (25), warga Kabupaten Madiun yang berdomisili di Sokaraja, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi menyebut tersangka diduga mencuri dua gulung kabel tembaga dengan berat total 23,12 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FRP mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Meski demikian, motif tersebut masih didalami penyidik.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH membenarkan penetapan tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
“Pria tersebut merupakan orang Madiun yang berdomisili di Sokaraja,” kata Kapolresta Banyumas.
Hasil penyidikan menunjukkan tersangka diduga mengambil dua gulung kabel tembaga milik perusahaan dengan berat keseluruhan mencapai 23,12 kilogram.
“Mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri,” katanya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di ruang produksi PT Arif Chandra Elektronik yang berlokasi di Jalan Suparjo Rustam Kilometer 4, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja.
Kasus tersebut terungkap setelah dua petugas keamanan perusahaan menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di area produksi. Mereka kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari rekaman itu, terlihat seorang pria memasuki ruang produksi, mengambil dua gulung bobin kabel tembaga, lalu membawa barang tersebut keluar sebelum memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor yang terparkir di area perusahaan.
Setelah mencocokkan identitas pelaku melalui rekaman CCTV, kedua petugas keamanan mengenali pria tersebut sebagai FRP. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan dan diteruskan ke Polsek Sokaraja untuk diproses secara hukum.
Kapolresta Banyumas menyebut motif pencurian masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Motif tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara,” kata Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua gulung bobin kabel tembaga dengan berat total 23,12 kilogram serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara hingga memasuki tahap pelimpahan.
Atas dugaan perbuatannya, FRP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.