Banjarnegara, serayunews.com
Kesepakatan ini terjadi setelah pertemuan dan rapat koordinasi, bersama Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dan PT Geo Dipa Energi. Rapat itu berlangsung di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (25/10/2022) malam.
Pertemuan di rumah dinas ini, membahas penolakan warga sekitar proyek pembangunan PLTP Dieng Unit 2, khususnya di Pad-38. Sebab, sangat dekat dengan pemukiman warga dan khawatirnya akan ada pencemaran lingkungan.
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengatakan, pertemuan ini setelah sebelumnya sempat terjadi ketegangan saat musyawarah antara warga dengan Geo Dipa di Balai Desa Karangtengah, Kecamatan Batur.
“Alhamdulillah telah tercapai kesepakatan, PT Geo Dipa Energi menyanggupi untuk tidak ada aktivitas pembangunan di wilayah Pad-38. Warga pun yang sebelumnya menghalangi pengambilan material, akhirnya mengizinkan,” katanya.
Dia berharap, setelah terselesaikannya masalah tersebut, pengembangan PLTP Dieng bisa berlanjut dan berjalan dengan lancar.
“Pemkab mendukung kegiatan tersebut, karena ini adalah proyek strategis nasional,” katanya.
Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi PT Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis menyampaikan, Geo Dipa menyiapkan lahan di Dieng dengan segala variasi kebutuhan. Ada untuk tempat penyimpanan material, tempat pengeboran sumur, dan pembangunan pembangkit.
Sebenarnya, Pad-38 sementara ini hanya untuk menyimpan material. Tapi warga sekitar, mengkhawatirkan kalau pembangkit listrik akan dibangun di Pad-38 akan mengganggu lingkungan, seperti polusi udara dan suara, serta pencemaran air.
Dia menyatakan, PT Geo Dipa Energi dalam pekerjaannya, selalu berkomitmen pada lingkungan dan sosial sesuai dengan peraturan.
“Syarat kami membangun tidak mudah, ada syarat lingkungan, kesehatan, dan keamanan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkab Banjarnegara yang sudah memediasi antara warga. Sehingga, terjadi kesepakatan bersama.
Selanjutnya, PT Geo Dipa Energi akan memanfaatkan seluruh lahan yang dimiliki untuk pembangunan PLTP di Dieng sampai 400 MW, sesuai rencana manfaat yang ditetapkan pemerintah.
Koordinator pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Sumurung P Simaremare memberikan penjelasan. Pihaknya mendapat tugas untuk mengawal proyek strategis nasional, salah satunya pembangunan PLTP Dieng.
Dia mendapat informasi terkait Pad-38, tidak akan ada pelaksanaan kegiatan. Namun, yang ada adalah pengambilan material dan merobohkan bangunan lama untuk pengapusan aset.
“Jadwalnya awal November 2022 harus selesai,” katanya.