SERAYUNEWS-Warga Desa Karangsari Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga meminta agar dua orang yang diamankan polisi karena digerebek menjual obat terlarang segera dijadikan tersangka dan dihukum berat. Pasalnya warga merasa keberadaan warung obat terlarang itu meresahkan.
Kepala Desa (Kades) Karangsari, Rochmani kepada wartawan mengatakan pihaknya berharap pihak kepolisian memberikan hukuman berat kepda dua orang yang ditangkap dan kedapatan menjadi penjual obat terlarang tersebut. Perbuatan mereka menurutnya melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 “Keberadaan warung obat terlarang yang ada di desa kami sangat meresahkan,” katanya Minggu (1/9/2024).
Informasi penggerebekan tempat penjualan dan pengedar obat terlarang di Desa Karangsari Karangmoncol, Purbalingga menjadi viral. Foto dan videonya beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat sejak, Rabu (28/8/2024).
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin, membenarkannya. Dia mengatakan, penggerebekan itu oleh warga setempat.
“Jadi ada dua orang dari Jakarta yang menyewa rumah atau kontrakan di sana. Ternyata kedapatan menjadi penjual obat daftar G atau obat terlarang. Penjualannya melalui pesan antar online. Makanya warga yang resah dan mengetahui hal itu, melakukan penggerebekan,” katanya
Polisi akhirnya mengamankan dua orang yang menjual obat terlarang berinisial R dan B itu. Saat ini, proses hukum kasus tersebut dalam penanganan jajaran Satreserse Narkoba Polres Purbalingga.
Plt Kasie Humas Polres Purbalingga Iptu Ukhy Ahdianto ketika dikonfirmasi serayunews.com, Minggu (1/9/2024) siang mengatakan polisi sudah menahan dua pelaku yang diduga menjadi pengedar obat terlarang di Karangsari Karangmoncol. “Senin (2/9/2024) akan kami ekspose penanganan kasusnya,” tandasnya.