Cilacap, serayunews.com – Warga Dusun Winong Desa Slarang Kecamatan Kesugihan yang berada di sekitar Tempat Pembuatan Sementara (TPS) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Karangkandri mengeluhkan berbagai dampak polusi. Mereka mendatangi pendopo Kabupaten Cilacap, meminta Bupati Cilacap untuk bertindak.
Koordinator Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL), Riyanto mengatakan, masyarakat meminta TPS Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) dipindahkan, pasalnya sampai saat ini masih dilakukan pembuangan limbah B3. Keluhan warga diantaranya polusi asap dan debu yang dinilai berdampak yang negatif salah satunya ISPA.
“Kami juga mendorong adanya kaji ulang AMDAL PLTU S2P Cilacap, dengan mengikutsertakan masyarakat ring 1, ormas, organisasi lingkungan terkait dan juga Pemdes,” jelasnya di ruang Prashandha Pendapa Wijayakusuma, Rabu (31/7/2019).
Selain pemindahan TPS Limbah B3, kata dia, warga juga meminta agar dilakukan penghijauan di sekitar, normalisasi saluran pembuangan, relokasi SD Negeri Slarang 03, pembayaran PDAM diserahkan seluruhnya kepada pihak PLTU, meminta bupati menghentikan aktivitas penyedotan pasir laut karena menyebabkan abrasi, dan memberhentikan proses steam blow, karena membuat kebisingan.
“Warga meminta kepada Bupati agar memberikan sanksi kepada PLTU PT Sumber Segara Primadaya (S2P) atas hal tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan jika pemindahan pembuangan limbah B3 tidak bisa dilakukan secara serta merta. Sebelum dilakukan pembangunan TPS baru, juga sudah melalui kajian dari para ahli.
“Untuk memindahkan itu ada izin-izinnya, dan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi nanti saya akan mengawal agar bisa mengurangi permasalahan yang ada,” jelasnya.
Senada dengan bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri menambahkan, jika pembuangan limbah di pindahkan, maka harus merubah AMDAL dan lainnya. Selain itu, katanya, PT S2P menyanggupi untuk dilakukan pengelolaan. Menurutnya, untuk memindahkan otomatis akan merubah amdal dan sebagainya. Sementara pihak S2P tidak bisa menyanggupi. Sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak bisa dilakukan kajian ulang terhadap AMDAL
“Paling akan dikelola. Kemudian fly ash dan bottom ash ini akan diambil oleh pihak ke tiga, sehingga bisa mengurangi timbunan. Kalau dipindah sulit,” ungkapnya.
General manager PT S2P, Irvan Rachmat mengatakan, terkait dengan tuntutan pemindahan pembuangan limbah, menurutnya menjadi kewenangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Terkait dengan relokasi sekolah, S2P sudah siap sejak dulu, dan sudah menyiapkan lahan dan juga desain untuk pembangunan sekolah.
“Itu merupakan kewenangan dari KLH dengan DLH, kita berusaha semua bisa kita ikuti, yang jelas proses administrasi diikuti semua, tentu kita ikuti yang terbaik untuk kebaikan masyarakat,” katanya.