Purwokerto, serayunews.com
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Retno Murtiningsih menyampaikan, peraturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang sudah memiliki nama satu kata sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diterbitkan.
“Nggak masalah bagi yang namanya satu kata, itu hanya berlaku setelah Permendagri itu diterbitkan pada bulan April 2022,” ujar dia kepada serayunews.com, Senin (23/5/2022).
Terkait peraturan tersebut, dinas akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hal ini perlu, supaya masyarakat atau orangtua yang baru memiliki anak paham peraturan terbaru itu. Dengan demikian, mereka tidak akan menamai anaknya hanya satu kata.
“Itu minimal dua kata dengan maksimal 60 karakter, jadi untuk penerapan hal tersebut kami akan lakukan sosialisasi sesuai instruksi pada saat kami zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.