
Dua orang warga berinisial T (44) dan H (52) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Adipala Polresta Cilacap. Keduanya nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di tepian sawah dengan modus menjadi pengamen. Para pelaku sudah dua kali beraksi mencuri motor.
Cilacap, serayunews.com
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov mengatakan, dua orang pengamen itu telah melakukan aksi pecurian di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Sampang dan Adipala.
Gurbacov menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura pura menjadi pengamen dengan membawa sebuah gitar, lalu berjalan ke daerah persawahan dan mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah.
“Pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan dengan menggunakan kunci leter T mereka merusak rumah kunci dan setelah sepeda menyala lalu dibawa kabur,” ujar Gurbacov dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Dari aksi kedua pelaku ini, saat melakukan aksinya di Kecamatan Adipala, pelaku H dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Adipala
“Atas info dari warga yang melihat ada dua orang membawa gitar dan mendekati sepeda motor milik korban S, namun pelaku T berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan peyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim Polresta Cilacap akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap T. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku T dan H mengaku telah melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Sampang dan Adipala.
Sementara berdasar keterangan salah satu tersangka T mengatakan, bahwa dirinya nekat melakukan pencurian motor dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Sedangkan terkait kunci T, dia mengaku mendapatkan dari tukang rongsok.
“Ngambil motor karena butuh untuk ekonomi, nyuri motor sedapetnya aja, sudah dapat dua belum terjual, kunci T sudah lama disimpan, dapatnya dari rongsok,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti kunci leter T, BPKB, sebuah gitar dan dua sepeda motor hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.