Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Lantas, Kompol Ari Prayitno mengatakan, dari pantauan pihaknya, masih banyak mobilitas masyarakat di wilayah pedesaan, meski wilayah perkotaan sudah mulai mengikuti aturan PPKM.
“Setelah kami melakukan evaluasi, kami juga perlu membatasi mobilitas masyarakat di wilayah pinggiran, dengan melakukan penyekatan di sejumlah jalan,” ujar dia, Sabtu (10/7).
Ari menambahkan, penyekatan di wilayah pedesaan atau pinggiran Kabupaten Banyumas tersebut, sudah dilakukan sejak hari Jumat (9/7) lalu. Hal tersebut, terpaksa dilakukan oleh pihaknya, selain karena dianggap merupakan langkah jitu untuk memecah kerumunan yang dapat menyebabkan penularan Covid-19, juga merupakan keputusan pimpinan. Salah satu penyekatan di desa terjadi di Desa Kalicupak Kidul, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, untuk simpang yang ditutup 24 jam yakni di Simpang Ace Hardware berada di Jalan Jenderal Soedirman, Simpang Pekih Timur jalan Masjid, Simpang Neutrol Jalan Ragasmangsang, Simpang Tugu Jalan Merdeka, Simpang Meotel di Jalan Soeharso, dan Simpang Jalna Kampus Jalan HR bunyamin dari pukul 06.00 – 06.00 WIB, terhitung dari tanggal 8 – 20 Juli 2021.
Kemudian Di jalan Soedirman di Simpang Pasar Wage, Simpang Palma dan Simpang KPKN mulai pukul 06.00-14.00 WIB, kemudian untuk penutupan mulai pukul 04.00-06.00 WIB. Tidak hanya itu, untuk Penyekatan dan penutupan juga dilakukan di Jalan Majid, terutama di Simpang Pekih Timur dan Omnia. Kemudian di Jalan Kranji di Simpang Cikebrok, Jalan Ragasmangsang di Simpang Neutron, Jalan Merdeka penutupan selama 24 jam. Jalan Raga Semangsang Simpang Neutron ditutup selama 24 jam, Jalan Medeka simpang Tugu ditutup 24 jam, Simpang Meotel ditutup 24 jam dan Simpang Wargabhakti dilakukan penyekatan serta penutupan.
Baca juga Setelah 10 Ruas Jalan di Blokade, Kini Enam Pintu Kereta Api di Kota Cilacap Ditutup 4 Hari