SERAYUNEWS – Tenggat waktu masukan dan tanggapan terhadap Data Pemilih Sementara (DPS), akan berakhir pada 2 Mei 2023 mendatang. Sebelum melewati batas waktu, masyarakat diminta untuk memastikan data dirinya sudah masuk sebagai daftar pemilih atau belum.
Hak memilih sangat melekat pada setiap orang. Satu suara pada Pemilu sangat berarti, untuk menentukan hasil Pemilu. Untuk itu, masyarakat diminta untuk memastikan diri, bahwa namanya sudah masuk daftar pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo menyampaikan, batas akhir masukan dan tanggapan terhadap DPS akan berakhir pada 2 Mei 2023 mendatang. Mengecek data mandiri dapat dilakukan secara online melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id.
“Caranya dengan memasukan NIK, nanti akan muncul notifikasi apakah sudah terdaftar atau belum,” katanya, Jumat (28/04/2023).
Cara lain untuk memastikan diri sudah terdaftar sebagai daftar pemilih, melalui pengumuman DPS di setiap balai desa atau tempat strategis yang telah ditempel oleh PPS.
“KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, sudah memasang pengumuman DPS di masing-masing wilayah,” katanya.
Catur menjelaskan, jika ada yang belum terdaftar dalam DPS, masyarakat yang bersangkutan diminta untuk segera menyampaikan tanggapan dan masukan ke KPU lewat PPS atau PPK. Tak hanya data dirinya saja, masyarakat juga dapat melaporkan jika terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Diantaranya karena meninggal, maupun pindah domisili agar nantinya dihapus dari daftar pemilih.
“Yang tidak ada datanya, bisa koordinasi langsung dengan PPS di desa masing-masing atau lewat PPK. Nanti akan segera dilayani, dimintai data diri untuk dimasukkan sebagai pemilih,” katanya.
Adapun syarat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan, harus melampirkan dokumen bukti otentik seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga).
“Dokumen bukti diperlukan agar masukan dan tanggapan bisa diproses di KPU,” ujarnya.
Anggota PPK Bojongsari, Ryan Dwi Hangga menambahkan, PPS juga harus aktif melakukan pemutakhiran data calon pemilih agar akurat dan valid.
“PPS harus aktif menjalankan tugas, seperti jika ada orang yang terdaftar di DPS dan ternyata sudah meninggal, segera laporkan ke PPK disertai bukti surat kematian,” kata dia.