Purwokerto, serayunews.com
Pemeriksa Bea dan Cukai Purwokerto, Luly Nugraheni, menerangkan jutaan batang rokok ilegal sejumlah 1.676.520 berasal dari beberapa modus. Misalnya pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan, distribusi pengantaran paket menggunakan kurir lintas wilayah. Kemudian, peredaran rokok ilegal melalui aplikasi jual beli online.
“Mengenai 1.676.520 batang rokok ilegal ini berasal dari modus-modus seperti pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan. Lalu, distribusi pengantaran paket menggunakan kurir lintas wilayah. Bahkan yang masih nge-tren hingga saat ini yakni modus peredaran rokok ilegal melalui aplikasi jual beli online,” terang Luly, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: [insert page=’kabupaten-banyumas-sabet-dua-penghargaan-adipura-dari-kementrian-lhk’ display=’link’ inline]
Luly menambahkan, penegakan hukum yang optimal terhadap peredaran rokok ilegal akan memberikan manfaat. Manfaat itu berupa peningkatan stabilitas ekonomi negara oleh adanya potensi penerimaan negara dan pengendalian konsumsi oleh masyarakat terhadap rokok.
“Penegakan hukum yang optimal terhadap peredaran rokok ilegal akan memberikan manfaat. Manfaat itu berupa peningkatan stabilitas ekonomi negara oleh adanya potensi penerimaan negara dan pengendalian konsumsi oleh masyarakat terhadap rokok,” tambah Luly.
Terbaru, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penyelesaian kasus pelanggaran cukai dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022. Penyelesaian kasus, dapat melalui proses penyidikan dengan pemberian sanksi tegas berupa pidana penjara. Selain itu dapat melalui mekanisme pemberian sanksi administratif. Dalam pengenaan sanksi administratif, pelaku pelanggaran wajib membayar sanksi adminstratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, terlebih dahulu ada penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. Langkah penegakan hukum ini sebagai bentuk alternatif penyelesaian perkara dengan mengupayakan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium).
Baru-baru ini Bea Cukai Purwokerto telah menerapkan ultimum remidium dalam penyelesaian satu perkara pelanggaran di bidang cukai. Pelaku terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena telah memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai melalui aplikasi jual beli online. Dalam kasus ini Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan rokok ilegal sejumlah 30.320 batang. Atas perbuatannya, pelaku kena sanksi administratif dengan kewajiban membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dia bayar, sejumlah Rp60.853.000,00 ke kas negara. Terhadap barang bukti rokok ilegal yang telah ada penindakan oleh Bea Cukai Purwokerto. Kemudian, mengamankan barang bukti dan menjadikan barang bukti Milik Negara untuk kemudian memusnahkannya.
Bea Cukai Purwokerto terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal secara optimal. Caranya, melalui operasi atau penindakan rokok ilegal. Penindakan secara langsung di lapangan maupun pemantauan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak terkait lainnya. Dengan adanya penindakan rokok ilegal ini, harapannya masyarakat turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Mari bersama-sama untuk #
GempurRokokIlegal.