Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Eko Budiyanto mengatakan, penumpang yang hendak melakukan rapid test antigen dianjurkan untuk melakukan H-1 sebelum perjalanan. Hal itu untuk menghindari keterlambatan di hari keberangkatan.
“Hal itu dikarenakan proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lama dibandingkan rapid test antibodi,” kata dia, Selasa (22/12).
Dalam rapid test antigen di Daop 5 Purwokerto sendiri, ada pembatasan kuota per harinya. Dalam satu hari pada hari biasa pihaknya menyediakan jatah rapid test antigen sebanyak 100 pelanggan. Sedangkan pelayanan pada saat weekend sebanyak 150 pelanggan per harinya.
“Saat ini di Daop 5 Purwokerto, pelayanan rapid test antigen dapat dilayani di Stasiun Purwokerto dan menyusul Stasiun Kroya dan Kutoarjo dengan harga Rp 105 ribu. Adapun jam layanan pada pukul 08.00-16.00 WIB dan weekend dari pukul 08.00-17.00 WIB,” ujarnya.
Ketersidaannya lanyanan rapid test antigen juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pejalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian selama masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Dari dasar hal tersebut, adanya aturan yang menyebut bahwa pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19, yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan.
“Dengan demikian tujuan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang sehat, selamat, aman dan nyaman sampai tujuan dapat tercapai,” kata dia.