Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Cilacap Umar Said mengatakan, petugas enumerator atau petugas survei tersebut, nantinya akan bertugas mendata jumlah koperasi maupun UMKM yang ada di wilayah tanggung jawabnya.
“Tugasnya mendata dan membantu responden menjawab pertanyaan dan mengisi kuesioner. Jadi nanti setelah dinyatakan lolos, ada pengarahan dari kami,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (9/3/2022).
Adapun kriteria yang dibutuhkan antara lain, warga Cilacap berusia 19 sampai 45 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, mampu berkomunikasi dengan baik, memahami kondisi wilayah yang dipilih, serta memiliki kendaraan pribadi (motor).
Adapun syarat paling penting yakni memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat komunikasi kompatibel dengan aplikasi pendataan, minimal RAM 3 GB atau laptop.
“Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Rabu 9 sampai 11 Maret 2022,” jelasnya.
Untuk melakukan pendaftaran lebih lanjut, pemohon dapat melakukan registrasi di link: dpkukm.cilacapkab.go.id Atau bisa menghubungi via Instagram @dpkukmkabcilacap.