Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putra memberikan penjelasannya. Pihaknya mengajak kepada pemilik kendaraan untuk memanfaatkan keringanan pembayaran bebas pajak tersebut. Hal itu menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Tengah.
Pengurusan bebas denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun ke lima, mulai 7 September 2022 hingga 22 November 2022.
“Untuk bebas bea balik nama kendaraan bermotor II dalam dan luar provinsi ada waktunya. Waktunya, mulai tanggal 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).
AKP Salman mengatakan, sesuai dengan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 ayat (2), bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlakunya STNK, maka ada penghapusan pada regidentnya (regristrasi dan identifikasi).
“Kalau melewati itu bisa di bilang bodong, dan status kendaraanya tidak sah berjalan di jalan raya,” ujarnya.
Kendati demikian, menurut Salman, kepatuhan membayar pajak di Cilacap masih terbilang tinggi sekitar di atas 60 persen. Sehingga harapannya, dengan pembebasan biaya ini, pendapatan dari pajak kendaraan di Cilacap bisa meningkat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, mumpung ada program seperti ini segera, tertib membayar pajak. Supaya nanti di jalan kendaraan kita tidak bodong,” imbaunya.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus pembebasan pajak kendaraan tersebut, bisa mendatangi Kantor Induk Samsat di Jalan Kauman Cilacap. Untuk pelayanan juga buka hingga malam hari.