SERAYUNEWS – Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk dikeluarkan menjelang Idulfitri.
Zakat ini bertujuan untuk mensucikan diri dari perbuatan yang kurang baik selama bulan Ramadan serta membantu kaum fakir dan miskin agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah Zakat Fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung?
Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:
Saudara kandung dapat menerima Zakat Fitrah jika mereka termasuk dalam kategori fakir atau miskin, yaitu orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Secara hukum Islam, Zakat Fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung dengan syarat mereka termasuk dalam kategori yang berhak menerima zakat, seperti fakir atau miskin.
Namun, jika saudara kandung masih mampu mencukupi kebutuhannya sendiri, maka ia tidak berhak menerima Zakat Fitrah.
Para ulama sepakat bahwa memberikan zakat kepada keluarga dekat lebih utama dibandingkan kepada orang lain, selama mereka memenuhi syarat sebagai penerima zakat. Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah kepada orang miskin adalah sedekah, dan kepada kerabat ada dua keutamaan, yaitu sedekah dan silaturahmi.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Namun, penting untuk diingat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan wajib pemberi zakat, seperti orang tua, anak, atau istri.
Saudara kandung bukanlah tanggungan wajib, sehingga mereka boleh menerima zakat jika memenuhi syarat sebagai mustahik (penerima zakat).
Zakat Fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung selama mereka tergolong fakir atau miskin.
Memberikan zakat kepada keluarga dekat juga memiliki keutamaan tambahan karena selain menunaikan kewajiban zakat, juga mempererat tali silaturahmi.
Namun, jika saudara kandung memiliki kecukupan ekonomi, sebaiknya zakat diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
Demikian ulasan mengenai boleh atau tidaknya Zakat Fitrah diberikan kepada saudara kandung. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu dalam memahami ketentuan Zakat Fitrah sesuai ajaran Islam.***