SERAYUNEWS – 10 orang yang terlibat penganiayaan hingga menyebabkan seorang tahanan Polresta Banyumas meninggal dunia, kena vonis 1,5 tahun penjara.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rudy Ruswoyo bersama hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah membacakan putusan tersebut, Kamis (11/1/2024).
“Menjatuhi hukuman pidana masing-masing 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara,” ujar Hakim Rudy.
10 terdakwa itu yakni Gunawan Wibisono (25), Solihin (33), Dimas Iqro (23), Luki Wibowo (24), dan Zalisnu Ardanu (19). Kemudian Indra Wahyu Nurgoho (27), Yanuar Ardi Mulyawan (19), Afri Dwi Saputra (19), Yoga Triprasongko (37) dan Dumadi Asmuni (28).
Mereka sebelumnya kena tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dengan masing-masing enam tahun penjara.
Namun, dengan berbagai pertimbangan hakim memutuskan hukuman terdahap para terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan.
Vonis 1,5 tahun penjara tersebut, di jatuhkan karena mereka secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga akhirnya korban tewas.
Kemudian untuk hal yang meringankan para terdakwa, karena keluarga korban telah memaafkan para terdakwa. Terlebih dalam fakta persidangan, 10 terdakwa menganiaya lantaran dapat perintah dari anggota kepolisian.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Purwokerto, Agus Fikri mengaku, pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan para terdakwa melalui keuasa hukumnya, merasa puas dengan putusan tersebut.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, ini adil bagi kami,” ujar penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Pruwokerto, Bimas Dewanto.
Sebelumnya, kasus tahanan tewas bernama Oki Kristodiawan (27), menyeret 14 terdakwa. Empat di antaranya merupakan anggota kepolisian yang sudah dapat vonis masing-masing tujuh tahun penjara, serta 10 orang tahanan lainnya.