Nusakambangan, serayunews.com
Pemindahan narapidana kasus narkoba dari Lapas Narkotika Bangli Provinsi Bali tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 05.50 WIB. Pemindahan 12 narapidana kasus narkoba ini diseberangkan ke Nusakambangan menggunakan kapal, dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Para narapidana kasus narkoba ini menjalani vonis hukuman mulai dari 6 tahun hingga hukuman seumur hidup. Untuk memastikan keamanan, para narapidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik dan penggeledahan sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar.
Koordinator Lapas se Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang mengatakan, hal ini adalah bagian dari revitalisasi pemasyarakatan. Menurutnya, pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar dilakukakan dengan keamanan ketat ini, dimaksudkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas.
“Seperti yang disampaikan Dirjen Pemasyarakatan, bahwa kami berkomitmen memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan arapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Pemindahan dari Lapas Narkotika Bangli Provinsi Bali ini merupakan salah satu contoh nyata,” ujar Jalu, sekaligus sebagai Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Selain itu, pemindahan narapidana juga merupakan bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam Lapas maupun Rutan.