
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS – Sebanyak 195 desa di Kabupaten Banjarnegara direncanakan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027. DPRD Banjarnegara mendorong Pemerintah Kabupaten Banjarnegara segera menyiapkan regulasi agar seluruh tahapan pemilihan memiliki landasan hukum yang jelas.
Dorongan tersebut disampaikan Fraksi PAN dan Fraksi PKB DPRD Banjarnegara. Keduanya menilai penyusunan aturan Pilkades serentak 2027 perlu dilakukan sejak dini dan tidak menunggu tahapan pemilihan dimulai.
Ketua Fraksi PAN DPRD Banjarnegara Isnan mengatakan, Pemkab perlu segera melakukan penyusunan, kajian, dan pematangan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak 2027.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) jauh sebelum tahapan pemilihan berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah desa, panitia, calon kepala desa, dan masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam mengikuti setiap tahapan Pilkades.
“Dengan persiapan regulasi lebih awal, pemerintah daerah juga memiliki waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi, penyempurnaan aturan, sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul di lapangan,” katanya.
Pilkades serentak 2027 menjadi salah satu agenda penting dalam pemerintahan desa di Kabupaten Banjarnegara.
Sebanyak 195 desa direncanakan mengikuti pemilihan tersebut. Jumlah desa yang cukup besar membuat kesiapan regulasi menjadi salah satu faktor penting yang perlu dipersiapkan pemerintah daerah.
Aturan yang jelas tidak hanya berfungsi sebagai pedoman bagi Pemkab Banjarnegara, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemerintah desa dan masyarakat yang terlibat dalam seluruh tahapan pemilihan.
DPRD Banjarnegara berharap Pemkab segera mengambil langkah konkret untuk mematangkan regulasi Pilkades sebelum tahapan pemilihan dimulai.
Persiapan lebih awal memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi aturan, melakukan penyempurnaan, serta mengantisipasi persoalan teknis maupun administratif yang berpotensi muncul selama pelaksanaan Pilkades.
Pematangan regulasi juga menjadi momentum bagi Pemkab dan DPRD Banjarnegara untuk memastikan seluruh ketentuan Pilkades tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan regulasi yang telah siap sebelum tahapan dimulai, pemerintah diharapkan tidak lagi menghadapi persoalan terkait dasar hukum maupun aturan teknis ketika proses Pilkades serentak 2027 berlangsung.
DPRD menilai langkah antisipatif penting untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan baik.
Persiapan regulasi sejak dini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkades serentak 2027 yang aman, tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Bagi masyarakat Banjarnegara, kesiapan regulasi juga menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan proses pemilihan kepala desa berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan ruang partisipasi yang jelas bagi warga di 195 desa yang akan menggelar Pilkades.