SERAYUNEWS– Sebanyak 23 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Nusakambangan dipindah ke Lapas Kelas IIA Permisan. Pemindahan puluhan narapidana dari Lapas Maksimum Security ke Lapas Medium Security ini dalam rangka pembinaan lanjutan.
Pemindahan puluhan narapidana dikawal oleh petugas dari Lapas didampingi oleh petugas kepolisian dari Polsek Nusakambangan. Saat pemindahan juga dilakukan pendataan, pencocokan data dan pengecekan kelengkapan berkas, Jumat (28/7/2023).
Pemindahan puluhan napi ini sesuai dengan Permenkumham No.35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, antara lain bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi pemasyarakatan, meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku tahanan, narapidana dan klien sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pembimbingan.
Selain itu, revitalisasi pembinaan narapidana dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko Narapidana.
Pemindahan WBP dari Lapas Maximum Security ke Lapas Medium Security juga dilaksanakan berdasarkan hasil Litmas narapidana dari Lapas Maximum Security yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib serta disiplin sesuai dengan hasil penilaian dan Litmas yang direkomendasikan pada sidang tim pengamat pemasyarakatan.
“Laporan harian sikap dan perilaku narapidana itulah yang nantinya menjadi sumber data bagi pembimbing kemasyarakatan dalam penilaian dan melakukan Litmas yang nantinya dapat digunakan sebagai syarat pengajuan hak WBP tersebut,” ujar Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas Dwi Pujoyanto.