SERAYUNEWS – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warganya.
Buktinya, sejak program ini dibuka pada 8 April hingga 19 April 2025, kurang lebih sudah ada sebanyak 253.409 obyek pajak di Jateng yang memanfaatkan program tersebut, dengan nilai transaksi mencapai Rp 61,9 miliar.
“Program ini seperti tujuan awal, di samping meringankan wajib pajak juga memperbaiki database,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso saat mendampingi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menerima kunjungan dari Direktur Utama PT Jasa Raharja di Semarang pada Minggu, 20 April 2025 malam.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyampaikan, terkait akselerasi program yang ada, baik di tingkat Pemprov, kabupaten/ kota, maupun jasa raharja, beberapa hal masih perlu ditingkatkan. Khusus untuk asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, Luthfi meminta perlu disosialisasikan lagi kepada masyarakat.
“Pertama, pelayanan sudah cepat. Kedua, tarif ya. Makanya mereka mau survei di tempat kita, biar cakupan Jasa Raharja lebih efektif kepada masyarakat yang tertanggung. Itu yang paling pokok dibahas,” jelasnya.
Sementara itu, Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, sejumlah program yang dimiliki Pemprov Jateng telah menjadi percontohan nasional. Misalnya tentang tata kelola kendaraan yang sudah bagus, kemudian program pemutihan pajak yang mengedepankan registrasi kendaraan, dan sebagainya.
“Hari ini membahas beberapa program. Pertama program registrasi tentang kendaraan, program pemutihan yang sekarang dijalankan, kemudian program Sengkuyung yang sudah dijalankan. Apresiasi terhadap Gubernur yang sangat peduli dalam hal ini. Jawa Tengah dijadikan percontohan tata kelola kendaraan,” ujarnya.