
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Surat kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya dokumen administrasi. BPJS Kesehatan menegaskan, surat tersebut berperan penting untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan sesuai kebutuhan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, KGS Hamdani, mengatakan surat kontrol menjadi acuan bagi peserta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditentukan dokter.
Dengan demikian, proses pengobatan dapat berjalan terarah dan kesinambungan pelayanan tetap terjaga.
“Dengan adanya surat kontrol, peserta tidak perlu lagi bertanya-tanya apakah kondisinya sudah membaik, kapan harus kembali kontrol, atau apakah dokter yang menangani akan tersedia pada hari tersebut. Semua sudah direncanakan berdasarkan kebutuhan medis pasien,” ujar Hamdani di kantornya, Selasa (21/7/2026).
Hamdani menjelaskan, penerbitan surat kontrol sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien. Surat tersebut tidak dapat diterbitkan atas permintaan peserta, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis.
Menurutnya, terdapat dua kategori peserta JKN yang berhak memperoleh surat kontrol, yaitu:
Pasien yang telah selesai menjalani perawatan rawat inap tetapi masih memerlukan pemantauan melalui pelayanan rawat jalan.
Pasien rawat jalan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih membutuhkan kontrol lanjutan.
“Jadi tidak semua peserta JKN akan mendapatkan surat kontrol. Dokter akan menentukan apakah pasien memang masih memerlukan pemantauan lanjutan sesuai kondisi kesehatannya,” katanya.
BPJS Kesehatan menjelaskan, setiap surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah pemeriksaan lanjutan pasien masih membutuhkan pemantauan, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru sesuai perkembangan kondisi kesehatannya.
Sistem ini diterapkan agar jadwal pemeriksaan selalu menyesuaikan kebutuhan medis pasien, sehingga terapi yang diberikan dapat dievaluasi secara berkala.
BPJS Kesehatan juga mengimbau seluruh peserta JKN untuk mematuhi jadwal yang tercantum dalam surat kontrol. Kepatuhan terhadap jadwal pemeriksaan dinilai penting agar pelayanan tetap optimal dan proses penyembuhan dapat dipantau secara maksimal.
Apabila peserta berhalangan hadir sesuai jadwal, BPJS Kesehatan menyarankan agar segera menghubungi fasilitas kesehatan untuk melakukan penjadwalan ulang.
“Jika karena suatu alasan peserta tidak dapat hadir pada tanggal yang telah dijadwalkan, sebaiknya segera menghubungi petugas fasilitas kesehatan untuk melakukan penjadwalan ulang. Dengan begitu, pelayanan tetap dapat berlangsung secara tertib dan peserta tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan,” kata Hamdani.
Salah seorang peserta JKN asal Kabupaten Banyumas, Tarmono, mengaku keberadaan surat kontrol sangat membantu selama menjalani pengobatan. Menurutnya, surat tersebut memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya sehingga pasien tidak perlu khawatir salah jadwal.
“Kalau sudah ada surat kontrol, saya jadi lebih tenang karena sudah tahu kapan harus datang lagi untuk pemeriksaan. Pelayanannya juga lebih tertata sehingga kami sebagai peserta merasa lebih nyaman dan tidak khawatir salah jadwal,” ujarnya.
Melalui mekanisme surat kontrol, BPJS Kesehatan berharap pelayanan kepada peserta JKN semakin efektif, terarah, dan berkesinambungan. Dengan demikian, setiap pasien dapat memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.