SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kemangkon. Langkah itu dilakukan saat Pemilu 2024 tinggal 26 hari lagi.
“PAW kami laksanakan menyusul mundurnya salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon atas nama Halida Wahyarsi. Hari ini pelantikan proses PAW kami laksanakan. Penggantinya adalah Yuli Sutrisno,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, di sela-sela pelantikan PAW anggota Panwascam Kemangkon, di aula Kantor Bawaslu Purbalingga, Kamis (18/1/2024).
Halida mengundurkan diri karena alasan berpindah ke luar kota untuk melaksanakan pekerjaan lain. Akibatnya Panwascam Kemangkon yang personelnya tiga orang, hanya memiliki dua personel. Oleh akrena itu perlu dilakukan proses PAW.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang membidangi Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Mukhammad Wakhidin menjelaskan, pelantikan tersebut harus segera dilakukan, mengingat pelaksanaan pemungutan suara yang tinggal hitungan hari.
Lebih lanjut, Wahiddin menjelaskan, prosesi pelantikan tersebut dilakukan, setelah sebelumnya dilaksanakan seleksi wawancara terhadap pelamar calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang menempati peringkat 4, 5 dan 6., yang selanjutnya hasil wawancara tersebut diplenokan untuk menentukan calon PAW yang akan dilantik.
“Setelah dilakukan Rapat Pleno antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dengan mempertimbangkan akumulasi nilai seleksi tes tertulis dan wawancara disimpulkan, Bapak Yuli Sutrisno berhak dilantik menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon,” tandasnya.
Dia berharap, dengan dilantiknya Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon yang baru, akan menularkan semangat baru kepada jajaran pengawas pemilu di wilayah Kecamatan Kemangkon, sehingga proses pengawasan pemilu di wilayah Kecamatan Kemangkon akan lebih baik, pungkas Wakhiddin.
Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 kurang dari sebulan. Pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu, para pemilih akan menggunakan hak pilihnya.
Para pemilih akan memilih untuk pemilihan Presiden, pemilihan anggota DPD. Lalu, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPRD provinsi, dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.