
SERAYUNEWS-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap serahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 kepada 356 orang narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, mengikuti pembinaan, berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Penyerahan dilakukan seusai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas IIB Cilacap, Sabtu (21/3/2026).
Adapun Rinciannya sebanyak 354 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK 1) dengan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan potongan masa pidana dan 2 orang narapidana lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK 2) yang langsung membebaskan mereka dari masa pidana.
Kepala Lapas Cilacap, Efendi Johan mengatakan bahwa Pemberian remisi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri sekaligus bukti sebuah pencapaian komitmen lapas dalam program rehabilitasi.
“Penyerahan remisi khusus Lebaran ini adalah buah dari pembinaan intensif yang kami lakukan sepanjang tahun. Selamat Idul Fitri bagi seluruh warga binaan; semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus berubah dan reintegrasi ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Efendi.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Cilacap, Adi Prasetyo menambahkan bahwa pemberian hak remisi dilakukan secara ketat berdasarkan capaian program pembinaan, perubahan sikap dan kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa pemidanaan.
“Pemberian Remisi kepada 356 Warga Binaan Pemasyarakatan Ini adalah bukti bahwa pembinaan di dalam lapas berhasil berjalan efektif membentuk karakter positif,” kata Adi Prasetyo.
Dengan adanya remisi, diharapkan dapat mempercepat reintegrasi sosial bagi narapidana, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Acara penyerahan ini dirangkai dengan doa bersama dan khutbah Idul Fitri, memperkuat nuansa kebersamaan di tengah momentum hari raya. Lapas Kelas IIB Cilacap juga membuka layanan kunjungan/ besukan Idulfitri selama 4 Hari kepada masyarakat keluarga warga binaan untuk bersama merayakan hari kemenangan dengan keluarga mereka yang tengah menjalani pidana di dalam Lapas.