Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas, Kompol Bobby A Rachman menyebutkan, dari 4.000 kendaraan yang kena razia, paling banyak adalah kendaraan roda dua.
“Kebanyakan yang tejaring itu justru di wilayah perkotaan Purwokerto dan yang mendominasi roda dua,” kata dia, Jumat (24/6/2022).
Bobby menambahkan, para pelanggar yang tejaring razia berusia sekitar 20 – 30 tahun. Padahal biasanya, pelanggar yang dominan adalah pelajar SMA/SMK.
“Ada memang pelajar SMA atau SMK, tetapi paling banyak usia 20 – 30 tahun. Rata-rata tidak mengunakan helm dan melawan arus lalu lintas,” kata dia.
Sistem tilang pihak Sat Lantas Polresta Banyumas, tidak hanya mengandalkan hunting sytem atau melakukan operasi di jalanan secara langsung. Melainkan juga menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement.
Kendaraan yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dan terpantau CCTV, bakal langsung kena tilang dengan dikirimi surat pelanggaran lalu lintas.