
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Sebanyak 416 narapidana Lapas Kelas IIA Purwokerto menerima Remisi Umum (RU) dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 414 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana, sedangkan dua narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas pada Hari Kemerdekaan.
Per 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIA Purwokerto dihuni 555 warga binaan yang terdiri atas 489 narapidana dan 66 tahanan.
Sebanyak 414 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda-beda.
Rinciannya sebagai berikut:
Pemberian remisi diprioritaskan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik tanpa catatan pelanggaran disiplin atau Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Selain Remisi Umum I, dua narapidana mendapatkan Remisi Umum II sehingga dapat langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026.
Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Kebumen, yakni:
Keduanya menjadi bagian dari penerima remisi yang masa pidananya berakhir setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Sementara itu, sebanyak 73 narapidana belum atau tidak mendapatkan remisi pada tahun ini.
Rinciannya meliputi 11 orang yang masih dalam proses keterlambatan administrasi, tiga orang menjalani subsider denda, 17 orang belum genap menjalani masa pidana enam bulan, 27 orang mengalami pencabutan PB/CB, serta 15 orang memiliki catatan pelanggaran disiplin atau Register F.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan pemberian remisi bagi narapidana yang memenuhi kriteria administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Winarso, mengatakan pemberian Remisi Umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi juga diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menjaga ketertiban di dalam lapas.
“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga ketertiban, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Momentum pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.